Sabtu, 17 Desember 2016

KEDUDUKAN TARIF DALAM DAKWAH





 KEDUDUKAN TARIF DALAM DAKWAH
Oleh :
Hida Tazkiatul Muktafa (1144030034)
Manajemen Dakwah V/A





BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Setiap usaha yang dilakukan manusia tentu mempunyai tujuan. Tuujuan tersebut dirumuskan sebagai nilai tertentu yang hendak diraih. Pada era globalisasi, banyak dai bermunculan terutama melalui media elektronik, sederet daipun banyak dikenal oleh media.
            Seiring berjalanya waktu, munculah persoalan tarif dai dengan harga yang mahal. Beberapa  ustadz terkenal, jika diundang oleh masyarakat bayarannya ditentukan harganya hingga mencapai 15 ratau bahkan 25 juta rupiah. Harga off air bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga on air. Persoalan ini terletak pada nilai kegiatan dakwah yang semual murni ibadah, kini dijadikan untuk meraup rezeki atau meraup keuntungan material sebanyak-banyaknya. Maka disini peran ustadz untuk berdakwah bukan lagi sekedar untuk menyebar luaskan ajaran Islam, melainkan dijadikan sebagai sarana untuk mencari nafkah.
            Seseorang menjadi terkenal sebagai ustadz karena sering muncul di televisi. Usahanaya untuk menjadi terkenal tidak sia-sia, hidupnya menjadi sejahtera. Terkadang ukurannya bukan lagi  level ilmu yang dikuasai, akan tetapi ketenarannya. Ustadz-ustadz yang sudah go public itupun bahkan menggunakan semacam manajer bak para artis. Para manajer ini menetukan tarif dakwah mesti tidak sefulgar para selebritis, akhirnya jadilah profesi ustadz layaknya para artis yang  pasang tarif untuk ceramahnya, bermobil mewah, rumah megah, harta bertumpuk, dan segenap kemewahan lainnya.
            Ada juga seorang  ustadz yang diminta untuk ceramah agama disuatu tempat, lalu ia meminta bayaran  atau tawar menawar upahnya. Jika setuju, ceramahpun akan di laksanakan jika tidak maka disarankan untuk mencari ustadz lain yang harganya cocok. Seorang penceramah yang memasang tarif tertentu kepada pengundangnya akan berkurangnilai keberkahannya. Seoalh jasa seorang penceramah agama itu disamakan dengan jasa penghibur.
B.  RUMUSAAN MASALAH
1.         Bagaimana sebenarnya kedudukan tarif dalam dakwah ?
2.         Apakah pandangan para ulama mengenai hal pentarifan dakwah?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pandangan Para Ulama Madzhab
Ada tiga pandangan berbeda mengenai pentarifan dakwah, antara lain :
1.    Madzhab Hanafi berpendapat, memungut imbalan dalam berdakwah hukumnya haram mutlaq, baik ada perjanjian sebelumnya ataupun tidak.
2.    Imam Malik Bin Annas Imam Syafi’i membolehkan memungut biaya atau imbala dalam berdakwah, baik ada perjanjian sebelumnya ataupun tidak.
3.    Alhasan Al-Basry, Ibn Sirin, Al-Sya’ibi berpendapat, boleh memungut bayaran dalam berdakwah, akan tetapi harus diadakan perjanjian terlebih dahulu.
Pandangan para ulama tersebut bukan tanpa argumentasi, hal ini dikarenakan potensi perbedaan sudah tersedia dari sumber ajaran Islam. Beberapa argumentasi tersebut terbagi atas kelompok pro dan kontra terhadap penarifan dakwah.

B.       Argumentasi kelompok Pro Penarifan Dakwah
Para ulama mutakhirin menghalalkan pengambilan upah terhadap pekerjaan menyebarkan syari’at Allah. Mereka beralasan bahwa manusia saat ini sudah mulai memandang ringan dan meremehkan kedudukan Ulama bahkan mengabaikannya. Mereka senantiasa menyibukkan diri dengan urusan-urusan dunia serta hanyut dengan kemaksiatan dan kemewahan. Kesibukan tersebut sudah tentu akan memalingkan mereka dari mempelajari kitabullah dan ilmu-ilmu agama. Hal ini mengakibatkan putusnya penghafalan-penghafal Al-Qur’an dan lenyapnya ilmu agama dari orang-orang Islam secara perlahan. Apalagi upaya musuh-musuh untuk menghancurkan Islam, baik dari dalam maupun dari luar sudah sangat menghawatirkan.
Dengan situasi tersebut para Ulama Mutaakhirin menfatwakan boleh mengambil upah atau gaji dari pekerjaan mengamalkan Al-Qur’an dan ilmu agama. Malahan sebagian dari mereka mengatakan bahwa mengambil upah atau gaji dari pekerjaan menyebarkan syari’at Allah adalah wajib bagi para pemelihara ilmu agama.
Pada dasarnya, dalam hukum Islam, seseorang yang mengajarkan ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Bahkan mengajarkan Al-Qur’an secara syar’i bisa dijadikan sebagai mas kawin atau mahar dalam pernikahan. Seorang guru/ustadz yang telah berjuang dijalan Allah akan mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya memang berhak untuk mendapat upah atas keringatnya.
Para ustadz juga perlu pendapatan. Jika tidak, darimana dia akan menghidupi keluarganya yang merupakan kewajibannya. Sedangkan kalau mereka semua berhenti mengajarkan ilmu agama Islam dan beralih profesi menjadi pedagang dan lain-lain siapa lagi yang akan mengajarkan dan mempertahankan agama Islam. Karena itu, mereka berhak mendapatkan upah atas kerjanya yang sangat berharga. Di negara-negara Islam, profesi ustadz, pengajar, bahkan imam dan mu’adzin gajinya ditanggung oleh negara. Negara mendapatkan dana untuk menggaji mereka dari baetul mal dan dari uang zakat. Para khotib dan ustadz tidak langsung menerima upah dari murid atau orang yang mereka layani. Sehingga mereka tidak terkesan menjual ilmu dan do’a.
Berdasarkan riwayat Bukhori dan yang lainnya, ada sekelompok sahabat Rasulullah yang turun ke perkampungan. Kemudian kepala kampung tersebut terpatuk ular maka seorang sahabat membacakan ayat al qur’an yanf mulia kepadanya, dan alloh pun menyembuhkannya. Kemudian mereka mengambil upah atas hal tersebut. Mereka pun mengabarkab kejadian ini kepada Rosululloh, maka beliau bersabda kepadamereka:
“sesungguhnya pahala yang paling berhak kalian ambil atasnya adalah kitabulloh” ( HR.Bukhori : 5. :296).
Alasan lain penarifan dakwah adalah tuntutan profesionalisme, khususnya kemampuan dakwah yang tidak dapat di wakilkan kepada sembarangan orang. faktanya, tidak semua orang dapat berdakwah, dan jika di paksakan akibatnya akan terjadi perusakan. Orang yang menjatuhkan pilihan propesinya menjadi pandakwah merupakan pilihan berisiko, artinya ia akan mengabaikan tunutan lain untuk berdakwah.
Umat sebenatnya mersa terbantu dengan keberaddan para juru dakwah. Mereka adalah obor penerang, pengisi acara acara keagamaan, pemandu serta pelaksanaan ritual keagamaan, seperti dalam syukuran tradisi pernikahan, serahtima calon pengntin, pengisi ceramah tayakur, khutbah, dan lain lain.
C.      Argumentrasi kelompok konta penarifan dakwah
Argumen argumen syar’i yang digunakan oleh pihak yang menetapkan haram bagi da’i juka menrima atau mengambil u[ah dalam mengajarkan ai Quran, antara lain:
1.      Qs. As-syuara “ ayat109 yang berbunyi :
“dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam”
2.      Q.S Yunus : 72 yang berbunyi :
“ jika kamu berpaling  dari peringatanku, Aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lainhanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri kepadaNya”
3.      Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Barang siapa mengambil sebuah busur saja sebagai upah dari mengajarkan Al-Qur’an, niscaya Allah akan mengalungkan kepadanya busur dari api neraka pada hari kiamat” (HR. Baihaqi)
4.      Imron bin Hushain melihat seorang Qari yang sedang membaca Al-Qur’an lalu meminta upah. Beliau lantas mengucapkan istirja’, kemudian berkata “Rasulullah SAW bersabda ‘barangsiapa membaca Al-Qur’an, hendaklah ia meminta pahalanya kepada Allah. Sesungguhnya akan datang beberapa kaum yang membaca Al-Qur’an, lalu meminta upahnya kepada manusia” (HR. At-Tirmidzi)
5.      Rasulullah SAW bersabda :
“Pelajarilah Al-Qur’an, dan mintalah surga kepada Allah sebagai imbalannya. Sebelum datang satu kaum yang mempelajarinya dan meminta materi dunia sebagai imbalannya. Sesungguhnya, ada 3 jenis orang yang mempelajari Al-quran. Orang yang memperlajari Al-quran untuk membangga-banggakan diri dengannya; orang yang mempelajarinya untuk  mencari makan; orang yang mempelajarinya karena Allah semata”
            Para ulama dahulu (ulama mutaqaddimin) mengharamka pengambilan upah dari mengajar Al-quran dan ilmu  agama.  Pengharaman ini berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang  yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan dari keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkan dalam alkitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yanng dapat melaknati”(Q.S. Al-Baqarah : 159).
            Ayat di atas memerintahkan agar ilmu disebarkan dan tidak boleh disembunyikan sehingga pengambilan upah atasnya adalah haram.
Suatu ungkapan menyebutkan bahwa beramal dengan tujuan mendapatkan kenikmatan dunia hukumnya haram. Nabi Muhammad SAW bersabda : “barang siapa yang menuntut ilmu yang seharusnya ia tuntut semata-mata karena agar bisa melihat wajah Allah, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka dia tidak akan dapat mencium wanginya surga pada hari kiamat”(H.R. Abu Daud)
            Ibnu Jamaah Al-kinani menasihatkan, “Hendaknya  seseorang yang  berilmu membersihkan ilmunya dari menjadikannya sebagai jalanmencapai tujuan-tujuan duniawi, baik unntuk mencari  kehormatan, harta, ketenaran, atau merasa lebih hebat  dari teman-temannya”.
Lebih khusus lagi, terdapat ayat yang ditunjukan kepada mad’u agar tidak mengapresiasi da’i yang memasang tarif dalam dakwahnya. Ayat tersebut sebagai mana tercantum dalam surat YAASIN ayat 1, berbunyi: “ikutilah orang yang tidak meminta upah kepadamu dan mereka mendapatkan petunjuk  dari Tuhannya”.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Ada tiga pandangan berbeda mengenai pentarifan dakwah, antara lain :
1.      Madzhab Hanafi berpendapat, memungut imbalan dalam berdakwah hukumnya haram mutlaq, baik ada perjanjian sebelumnya ataupun tidak.
2.      Imam Malik Bin Annas Imam Syafi’i membolehkan memungut biaya atau imbala dalam berdakwah, baik ada perjanjian sebelumnya ataupun tidak.
3.      Alhasan Al-Basry, Ibn Sirin, Al-Sya’ibi berpendapat, boleh memungut bayaran dalam berdakwah, akan tetapi harus diadakan perjanjian terlebih dahulu.
            pada dasarnya seorang yang menyebarkan ajaran Agama sangat perlu akan penghargaan atas jasanya agar tidak diabaikan oleh para mad’unya, ketika bayarannya sesuai dengan professionalitas dan keikhlasan mad’u yang membayarnya, hanya untuk sekedar menggantikan biaya operasional da’i.
            Namun meskipun begitu di dalam realitas sosial yang ada pentarifan pada da’i masih ada yang kontra, akan tetapi para ulama yang pro berdalih ketika parapendakwah tidak diberikan upah ataupun professionalitas kerjanya dalam berdakwah, di khawatirkan para pendakwah akan berhenti dari mengajarkan ajaran Islam dan beralih profesi menjadi pewira usaha sehingga tak ada lagi yang mau menyebarkan ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar