KEDUDUKAN TARIF DALAM DAKWAH
Oleh :
Hida Tazkiatul Muktafa (1144030034)
Manajemen Dakwah V/A
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap usaha yang dilakukan manusia tentu mempunyai
tujuan. Tuujuan tersebut dirumuskan sebagai nilai tertentu yang hendak diraih.
Pada era globalisasi, banyak dai bermunculan terutama melalui media elektronik,
sederet daipun banyak dikenal oleh media.
Seiring
berjalanya waktu, munculah persoalan tarif dai dengan harga yang mahal.
Beberapa ustadz terkenal, jika diundang
oleh masyarakat bayarannya ditentukan harganya hingga mencapai 15 ratau bahkan
25 juta rupiah. Harga off air bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga on
air. Persoalan ini terletak pada nilai kegiatan dakwah yang semual murni
ibadah, kini dijadikan untuk meraup rezeki atau meraup keuntungan material
sebanyak-banyaknya. Maka disini peran ustadz untuk berdakwah bukan lagi sekedar
untuk menyebar luaskan ajaran Islam, melainkan dijadikan sebagai sarana untuk
mencari nafkah.
Seseorang
menjadi terkenal sebagai ustadz karena sering muncul di televisi. Usahanaya
untuk menjadi terkenal tidak sia-sia, hidupnya menjadi sejahtera. Terkadang
ukurannya bukan lagi level ilmu yang
dikuasai, akan tetapi ketenarannya. Ustadz-ustadz yang sudah go public itupun bahkan menggunakan
semacam manajer bak para artis. Para manajer ini menetukan tarif dakwah mesti
tidak sefulgar para selebritis, akhirnya jadilah profesi ustadz layaknya para
artis yang pasang tarif untuk
ceramahnya, bermobil mewah, rumah megah, harta bertumpuk, dan segenap kemewahan
lainnya.
Ada
juga seorang ustadz yang diminta untuk
ceramah agama disuatu tempat, lalu ia meminta bayaran atau tawar menawar upahnya. Jika setuju,
ceramahpun akan di laksanakan jika tidak maka disarankan untuk mencari ustadz
lain yang harganya cocok. Seorang penceramah yang memasang tarif tertentu
kepada pengundangnya akan berkurangnilai keberkahannya. Seoalh jasa seorang
penceramah agama itu disamakan dengan jasa penghibur.
B. RUMUSAAN MASALAH
1.
Bagaimana sebenarnya kedudukan tarif dalam dakwah ?
2.
Apakah pandangan para ulama mengenai hal pentarifan
dakwah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pandangan Para Ulama
Madzhab
Ada tiga pandangan berbeda mengenai pentarifan
dakwah, antara lain :
1.
Madzhab Hanafi berpendapat, memungut imbalan dalam
berdakwah hukumnya haram mutlaq, baik ada perjanjian sebelumnya ataupun tidak.
2.
Imam Malik Bin Annas Imam Syafi’i membolehkan
memungut biaya atau imbala dalam berdakwah, baik ada perjanjian sebelumnya
ataupun tidak.
3.
Alhasan Al-Basry, Ibn Sirin, Al-Sya’ibi berpendapat,
boleh memungut bayaran dalam berdakwah, akan tetapi harus diadakan perjanjian
terlebih dahulu.
Pandangan para ulama tersebut bukan tanpa
argumentasi, hal ini dikarenakan potensi perbedaan sudah tersedia dari sumber
ajaran Islam. Beberapa argumentasi tersebut terbagi atas kelompok pro dan
kontra terhadap penarifan dakwah.
B.
Argumentasi kelompok
Pro Penarifan Dakwah
Para ulama mutakhirin menghalalkan pengambilan upah
terhadap pekerjaan menyebarkan syari’at Allah. Mereka beralasan bahwa manusia
saat ini sudah mulai memandang ringan dan meremehkan kedudukan Ulama bahkan
mengabaikannya. Mereka senantiasa menyibukkan diri dengan urusan-urusan dunia
serta hanyut dengan kemaksiatan dan kemewahan. Kesibukan tersebut sudah tentu
akan memalingkan mereka dari mempelajari kitabullah dan ilmu-ilmu agama. Hal
ini mengakibatkan putusnya penghafalan-penghafal Al-Qur’an dan lenyapnya ilmu
agama dari orang-orang Islam secara perlahan. Apalagi upaya musuh-musuh untuk
menghancurkan Islam, baik dari dalam maupun dari luar sudah sangat
menghawatirkan.
Dengan situasi tersebut para Ulama Mutaakhirin
menfatwakan boleh mengambil upah atau gaji dari pekerjaan mengamalkan Al-Qur’an
dan ilmu agama. Malahan sebagian dari mereka mengatakan bahwa mengambil upah
atau gaji dari pekerjaan menyebarkan syari’at Allah adalah wajib bagi para
pemelihara ilmu agama.
Pada dasarnya, dalam hukum Islam, seseorang
yang mengajarkan ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak
mendapatkan upah atas jasanya itu. Bahkan mengajarkan Al-Qur’an secara syar’i
bisa dijadikan sebagai mas kawin atau mahar dalam pernikahan. Seorang
guru/ustadz yang telah berjuang dijalan Allah akan mengajarkan ilmu-ilmu Islam,
pada dasarnya memang berhak untuk mendapat upah atas keringatnya.
Para ustadz juga perlu pendapatan. Jika
tidak, darimana dia akan menghidupi keluarganya yang merupakan kewajibannya.
Sedangkan kalau mereka semua berhenti mengajarkan ilmu agama Islam dan beralih
profesi menjadi pedagang dan lain-lain siapa lagi yang akan mengajarkan dan
mempertahankan agama Islam. Karena itu, mereka berhak mendapatkan upah atas
kerjanya yang sangat berharga. Di negara-negara Islam, profesi ustadz,
pengajar, bahkan imam dan mu’adzin gajinya ditanggung oleh negara. Negara
mendapatkan dana untuk menggaji mereka dari baetul mal dan dari uang zakat. Para
khotib dan ustadz tidak langsung menerima upah dari murid atau orang yang
mereka layani. Sehingga mereka tidak terkesan menjual ilmu dan do’a.
Berdasarkan riwayat Bukhori dan yang
lainnya, ada sekelompok sahabat Rasulullah yang turun ke perkampungan. Kemudian
kepala kampung tersebut terpatuk ular maka seorang sahabat membacakan ayat al
qur’an yanf mulia kepadanya, dan alloh pun menyembuhkannya. Kemudian mereka
mengambil upah atas hal tersebut. Mereka pun mengabarkab kejadian ini kepada
Rosululloh, maka beliau bersabda kepadamereka:
“sesungguhnya pahala
yang paling berhak kalian ambil atasnya adalah kitabulloh” ( HR.Bukhori : 5.
:296).
Alasan lain penarifan dakwah adalah
tuntutan profesionalisme, khususnya kemampuan dakwah yang tidak dapat di
wakilkan kepada sembarangan orang. faktanya, tidak semua orang dapat berdakwah,
dan jika di paksakan akibatnya akan terjadi perusakan. Orang yang menjatuhkan
pilihan propesinya menjadi pandakwah merupakan pilihan berisiko, artinya ia
akan mengabaikan tunutan lain untuk berdakwah.
Umat sebenatnya mersa terbantu dengan
keberaddan para juru dakwah. Mereka adalah obor penerang, pengisi acara acara
keagamaan, pemandu serta pelaksanaan ritual keagamaan, seperti dalam syukuran
tradisi pernikahan, serahtima calon pengntin, pengisi ceramah tayakur, khutbah,
dan lain lain.
C.
Argumentrasi kelompok
konta penarifan dakwah
Argumen argumen syar’i yang digunakan oleh pihak
yang menetapkan haram bagi da’i juka menrima atau mengambil u[ah dalam
mengajarkan ai Quran, antara lain:
1. Qs. As-syuara “ ayat109 yang berbunyi :
“dan aku sekali-kali
tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah
dari Tuhan semesta alam”
2. Q.S Yunus : 72 yang berbunyi :
“ jika kamu berpaling dari peringatanku, Aku tidak meminta upah
sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lainhanyalah dari Allah belaka, dan aku
disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri kepadaNya”
3. Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Barang siapa
mengambil sebuah busur saja sebagai upah dari mengajarkan Al-Qur’an, niscaya
Allah akan mengalungkan kepadanya busur dari api neraka pada hari kiamat” (HR.
Baihaqi)
4.
Imron bin Hushain melihat seorang Qari yang sedang
membaca Al-Qur’an lalu meminta upah. Beliau lantas mengucapkan istirja’,
kemudian berkata “Rasulullah SAW bersabda ‘barangsiapa membaca Al-Qur’an,
hendaklah ia meminta pahalanya kepada Allah. Sesungguhnya akan datang beberapa
kaum yang membaca Al-Qur’an, lalu meminta upahnya kepada manusia” (HR.
At-Tirmidzi)
5. Rasulullah SAW bersabda :
“Pelajarilah
Al-Qur’an, dan mintalah surga kepada Allah sebagai imbalannya. Sebelum datang
satu kaum yang mempelajarinya dan meminta materi dunia sebagai imbalannya.
Sesungguhnya, ada 3 jenis orang yang mempelajari Al-quran. Orang yang
memperlajari Al-quran untuk membangga-banggakan diri dengannya; orang yang
mempelajarinya untuk mencari makan;
orang yang mempelajarinya karena Allah semata”
Para ulama dahulu (ulama
mutaqaddimin) mengharamka pengambilan upah dari mengajar Al-quran dan ilmu agama.
Pengharaman ini berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami
turunkan dari keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami
menerangkan dalam alkitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh
semua (makhluk) yanng dapat melaknati”(Q.S. Al-Baqarah : 159).
Ayat
di atas memerintahkan agar ilmu disebarkan dan tidak boleh disembunyikan
sehingga pengambilan upah atasnya adalah haram.
Suatu ungkapan menyebutkan
bahwa beramal dengan tujuan mendapatkan kenikmatan dunia hukumnya haram. Nabi
Muhammad SAW bersabda : “barang siapa yang menuntut ilmu yang seharusnya ia
tuntut semata-mata karena agar bisa melihat wajah Allah, namun ternyata ia
menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka dia tidak akan dapat
mencium wanginya surga pada hari kiamat”(H.R. Abu Daud)
Ibnu Jamaah Al-kinani menasihatkan,
“Hendaknya seseorang yang berilmu membersihkan ilmunya dari
menjadikannya sebagai jalanmencapai tujuan-tujuan duniawi, baik unntuk
mencari kehormatan, harta, ketenaran,
atau merasa lebih hebat dari
teman-temannya”.
Lebih khusus
lagi, terdapat ayat yang ditunjukan kepada mad’u agar tidak mengapresiasi da’i
yang memasang tarif dalam dakwahnya. Ayat tersebut sebagai mana tercantum dalam
surat YAASIN ayat 1, berbunyi: “ikutilah orang yang tidak meminta upah kepadamu
dan mereka mendapatkan petunjuk dari
Tuhannya”.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada tiga pandangan berbeda mengenai pentarifan
dakwah, antara lain :
1.
Madzhab Hanafi berpendapat, memungut imbalan dalam
berdakwah hukumnya haram mutlaq, baik ada perjanjian sebelumnya ataupun tidak.
2.
Imam Malik Bin Annas Imam Syafi’i membolehkan
memungut biaya atau imbala dalam berdakwah, baik ada perjanjian sebelumnya
ataupun tidak.
3.
Alhasan Al-Basry, Ibn Sirin, Al-Sya’ibi berpendapat,
boleh memungut bayaran dalam berdakwah, akan tetapi harus diadakan perjanjian
terlebih dahulu.
pada
dasarnya seorang yang menyebarkan ajaran Agama sangat perlu akan penghargaan atas
jasanya agar tidak diabaikan oleh para mad’unya, ketika bayarannya sesuai
dengan professionalitas dan keikhlasan mad’u yang membayarnya, hanya untuk
sekedar menggantikan biaya operasional da’i.
Namun
meskipun begitu di dalam realitas sosial yang ada pentarifan pada da’i masih
ada yang kontra, akan tetapi para ulama yang pro berdalih ketika parapendakwah
tidak diberikan upah ataupun professionalitas kerjanya dalam berdakwah, di
khawatirkan para pendakwah akan berhenti dari mengajarkan ajaran Islam dan beralih
profesi menjadi pewira usaha sehingga tak ada lagi yang mau menyebarkan ajaran
Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar