MAKALAH YAYASAN
Makalah ini disusun
untuk memenuhi nilai tugas kelompok Mata Kuliah Studi Kebijakan Dakwah
Dosen Pengampu : Herman S.Sos.I,
M.Ag.
Di susun oleh :
Hida Tazkiatul
Muktafa (1144030034)
Jurusan Manajemen
Dakwah
Fakultas Dakwah
dan Komunikasi
Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
2015 M / 1437 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Yayasan
pada dasarnya merupakan bentuk badan hukum yang diakui secara legal oleh
pemerintah. Sebagai badan hukum, pendirian yayasan harus memenuhi persyaratan.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Di samping itu, pendirian yayasan
juga harus dilakukan dengan akta notaris sebagai bentuk penetapan kekuatan
hukum dari pemerintah.
Melihat
hal di atas, maka yayasan adalah badan hukum atau badan hukum bagi hukum. Hukum
yang dimaksudkan adalah bahwa yayasanme rupakan suatu hubungan, suatu hubungan
di mana antara pihak-pihak terdapat titik pertalian antara subjek dan objek.
Dengan kata lain antara
subjek dengan
benda, dan bukan benda dengan benda.[1]
Dengan demikian jelas, bahwa yayasan mengatur antara subjek dengan kekayaan
yang dimiliki untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Abdul
Muis sebagaimana dikutip oleh Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi Lubis, bahwa
yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai harta yang dipisahkan dari
pemiliknya, bersifat mandiri dengan maksud dan tujuan tertentu yang bersifat
idiil dan diurus oleh suatu badan pengurus tanpa mempunyai anggota.[2]
Hal
ini juga dipertegas dalam undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 tentang pada Bab I
Pasal 1 ayat 1 tentang “Ketentuan Umum”, sebagai berikut: “Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tiak
mempnyai anggota”.[3]
Namun demikian dalam Pasal 2 disebutkan bahwa: yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas pembina, pengurus dan pengawas.[4]
Scholten
sebagaimana dikutip oleh R. Ali Rido berpendapat bahwa yayasan adalah suatu badan
hukum, yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak. Pernyataan itu harus
berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan
penunjukkan, bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan.[5]
Yayasan
adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi
kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga sosial. Sejak awal sebuah yayasan
didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan, akan
tetapi tujuannya didirikan yayasan adalah untuk membantu dan meningkatkan
kesejahteraan orang lain.
Yayasan,
dalam bahasa Belanda disebut Stichting, dalam KUHPerdata yang berlaku di
Indonesia tidak terdapat pengaturannya. Istilah yayasan dapat dijumpai dalam
beberapa ketentuan KUHPerdata antara lain dalam Pasal 365, Pasal 899, Pasal 900
dan Pasal 1680 .[6]
Dengan
ketidak pastian hukum ini yayasan sering digunakan untuk menampung kekayaan
para pendiri atau pihak lain, bahkan yayasan dijadikan tempat untuk memperkaya
para pengelola yayasan. Yayasan tidak lagi bersifat nirlaba, namun yayasan
digunakan untuk usaha – usaha bisnis dan komersial dengan segala aspek
manifestasinya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan yayasan ?
2.
Apa
dasar hukum yayasan ?
3.
Apa syarat-syarat
dalam pendirian sebuah yayasan ?
4.
Bagaimana
langkah-langkah untuk membuat sebuah yayasan ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
pengertian yayasan.
2.
Mengetahui
dasar hukum yayasan.
3.
Mengetahui
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian sebuah yayasan.
4.
Mengetahui
langkah-langkah untuk membuat sebuah yayasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Yayasan
Yayasan
pada mulanya digunakan sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang
berasal dari kata Stichen yang berarti membangun atau mendirikan dalam
Bahasa Belanda dan Foundation dalam Bahasa Inggris.[7]
Kenyataan
di dalam praktek, memperlihatkan bahwa apa yang disebut Yayasan adalah suatu
badan yang menjalankan usaha yang bergerak dalam segala macam badan usaha, baik
yang bergerak dalam usaha yang nonkomersial maupun yang secara tidak langsung
bersifat komersial.[8]
Pasal
1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya
sebagai berikut : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Untuk
dapat mengetahui apakah yayasan itu ada beberapa pandangan para ahli, antara
lain :
1.
Menurut
Poerwadarminta dalam kamus umumnya memberikan pengertian yayasan sebagai
berikut :
a.
Badan
yang didirikan dengan maksud mengusahakan sesuatu seperti sekolah dan
sebagainya (sebagai badan hukum bermodal, tetapi tidak mempunyai anggota).
b.
Gedung-gedung
yang teristimewa untuk sesuatu maksud yang tertentu (seperti : rumah sakit
dsb).[9]
2.
Menurut
Achmad Ichsan, Yayasan tidaklah mempunyai anggota, karena yayasan terjadi
dengan memisahkan suatu harta kekayaan berupa uang atau benda lainnya untuk
maksud-maksud idiil yaitu (sosial, keagamaan dan kemanusiaan) itu, sedangkan
pendirinya dapat berupa Pemerintah atau orang sipil sebagai penghibah, dibentuk
suatu pengurus untuk mengatur pelaksanaan tujuan itu.[10]
3.
Menurut
Zainul Bahri dalam kamus umumnya memberikan suatu definisi yayasan sebagai
suatu badan hukum yang didirikan untuk memberikan bantuan untuk tujuan sosial.[11]
4.
Yayasan
adalah suatu paguyuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan akte hukum
atau akte yang disahkan oleh notaris, dimana yayasan itu aktifitasnya bergerak
di bidang sosial, misalnya mendirikan sesuatu atau sekolah.[12]
Menurut UU No.28 Tahun 2004 Yayasan merupakan badan hokum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota.( UU No.28 Tahun 2004 pasal 1).
Yayasan dapat pula dipahami sebagai Badan Hukum yang mempunyai
unsur-unsur :
a.
Mempunyai
harta kekayaan sendiri yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan yaitu suatu
pemisahan kekayaan yang dapat berupa uang dan barang.
b.
Mempunyai
tujuan sendiri yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan.
c.
Mempunyai
alat perlengkapan yaitu meliputi pengurus, pembina dan pengawas.[13]
B.
Dasar Hukum Yayasan
Sebelum UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan diundangkan, keberadaan
yayasan didasarkan pada hukum kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam
masyarakat. Dalam UU ini dijelaskan tentang :
1. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang
mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang
selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga beranggapan bahwa
memang harus berlaku demikian.[14]
Menurut ahli Syara’ adat istiadat adalah:
اَلْعَادَةُ مَاتَعَارَفَةُ
النَّاسُ وَاَصْبَحَ مَأْلُوْفًا لَهُمْ سَ ئِفًا فِى مَجْرَى حَيَا تِهِمْ
Artinya: ``Adat
(kebiasaan) ialah sesuatu yang telah terkenal di seluruh masyarakat atau sama
dikenal oleh manusia dan telah menjadi suatu kebiasaan yang digemari oleh
mereka lagi berlaku di dalam peri kehidupan mereka``.[15]
2.
Yurisprudensi
Keputusan hakim sebelumnya yang dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan.[16]
3.
Doktrin
Pendapat sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap
hakim dalam mengambil keputusannya.[17]
4.
UU
Yayasan No.16 Tahun 2001
UU No.16 Tahun
2001 ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah mengenai yayasan dan
menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur yayasan di Indonesia. Namun dalam
UU tersebut ternyata dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan
dan perkembangan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan
terhadap UU tersebut. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin
kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat.
UU No.28 Tahun
2004 merupakan penyempurna dari UU No.16 Tahun 2001, Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta
memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai yayasan, sehingga
dapat mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain hukum
kebiasaan, Doktrin dan Yurisprudensi dan UU yayasan sebagai dasar hukum yayasan
dalam hukum positif, masalah yayasan meskipun secara eksplisit tidak
mencantumkan suatu rincian yang pasti sebagai dasar pijakan, namun pada
prinsipnya terdapat beberapa ayat yang secara global memerintahkan kepada
manusia untuk berbuat baik yang salah satu manifestasinya dapat berupa
kebaikan. Dengan melihat bahwa salah satu aspek kemanfaatan sebagai salah satu
dari amal jariyah yang pahalanya dapat mengalir terus menerus selama sisi
kemanfaatannya itu tetap melekat, maka sesungguhnya terdapat beberapa ayat
meskipun secara implisit dapat dijadikan dasar pijakan bagi pelaksanaan
yayasan.
Sebagaimana Firman
Allah SWT sebagai berikut :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ
مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya : “Barang
siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl : 97)
مَثَلُ الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ
وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.Al-Baqarah : 261)
Dengan ayat tersebut Allah memerintahkan kepada manusia untuk
berbuat kebajikan dalam rangka mencapai kebahagiaan dalam hidupnya baik di
dunia maupun di akhirat kelak. Secara implisit ayat tersebut mengisyaratkan
bahwa perbuatan yang baik itu adalah sebagai suatu simbol dari ketundukan
manusia dalam mengabdikan dirinya kepada Allah.
C.
Syarat-Syarat Pendirian Yayasan
Yayasan didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Hal ini menunjukkan
bahwa pendiri bukanlah pemilik yayasan karena sudah sejak semula telah
memisahkan sebagian dari kekayaannya menjadi milik badan hukum yayasan. Yayasan
dapat juga didirikan berdasarkan surat wasiat, dalam hal ini bila penerima
wasiat atau ahli waris tidak melaksanakan maksud pemberi wasiat untuk
mendirikan yayasan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan
dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat
tersebut.[18]
Dalam prakteknya yayasan-yayasan yang didirikan menurut hukum
diakui mempunyai hak dan kewajiban, sebagai salah satu pihak dalam hubungan
hukum dengan subyek hukum yang lain.[19]
Untuk mendirikan suatu yayasan diperlukan syarat-syarat sebagai
pendukung berdirinya yang terdiri dari 2 yaitu :
1.
Syarat
Material yang terdiri dari :
a.
Harus
ada suatu pemisahan kekayaan yaitu adanya kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk
uang dan barang.
b.
Suatu
tujuan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
c.
Suatu
organisasi yaitu suatu organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina dan
pengawas.
2.
Syarat
Formal
a.
Dengan
akta otentik
Yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang
untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik
dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, di tempat mana pejabat
berwenang menjalankan tugasnya.[20]
Sebelum diaturnya UU tentang yayasan, pendirian yayasan didirikan
dengan akte notaris sebagai syarat terbentuknya suatu yayasan. Hal ini
dimaksudkan agar lebih mudah untuk mengadakan pembuktian terhadap yayasan
tersebut.
Dalam akta pendiriannya memuat anggaran dasar yang memuat :
1)
Kekayaan
yang dipisahkan
2)
Nama
dan tempat kedudukan yayasan
3)
Tujuan
yayasan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4)
Bentuk
dan susunan pengurus serta penggantian anggota pengurus.
5)
Cara
pembubaran
6)
Cara menggunakan sisa kekayaan dari yayasan
yang telah dibubarkan.[21]
Anggaran dasar dalam akta pendiriannya dapat diubah mengenai maksud
dan tujuan yayasan. Perubahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan
rapat Pembina. Perubahan anggaran dasar yang meliputi nama dan kegiatan yayasan
harus mendapat persetujuan Menteri. Anggaran Dasar yayasan dapat dirubah pada
saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.[22]
Kedudukan yayasan sebagai badan hukum diperoleh bersamaan pada
waktu berdirinya yayasan itu. Adapun cara-cara untuk memperoleh status badan
hukum dari suatu yayasan, harus dipenuhi beberapa syarat yaitu :
a.
Harus
didirikan dengan akta notaris
b.
Harus
ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan orang yang mendirikan, dan
dimaksudkan untuk tujuan tertentu, dan yang mendirikan tidak boleh masih
mempunyai kekuasaan atas harta yang telah dipisahkan itu
c.
Harus
ada pengurus tersendiri
d.
Harus
ditunjuk atau disebut orang yang mendapat manfaat dari yayasan itu.
e.
Tidak
mempunyai anggota artinya bahwa dengan tidak adanya keanggotaan yayasan ini,
maka suatu yayasan tidaklah dapat diwariskan kepada ahli waris (baik oleh Badan
pendiri maupun oleh pengurus) sebab yayasan (termasuk segala harta yayasan)
bukanlah merupakan milik Badan Pendiri maupun pengurus secara pribadi/individu
terpisah) dengan sendirinya tidaklah dapat diwariskan kepada para ahli waris
Badan Pendiri maupun ahli waris Badan Pengurus.[23]
D.
Langkah-Langkah Pendirian Yayasan
1.
Anda
merumuskan nama yayasan. Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang
pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama
perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari,
pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2.
Tentukan
bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya : pendidikan, lingkungan,
sosial, keagamaan dll.
3.
Siapkan
fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua,
sekretaris, bendahara dan pengawas.
4.
Tentukan
kekayaan awal yayasan.Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5.
Datang
ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
-
Nama
Yayasan
-
Fotocopy
KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
-
NPWP
pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen
di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
6.
Notaris
mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM. Ini butuh
waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat
digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan
dihadapan Notaris
7.
Pendiri/pembina
bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD
dihadapan notaris.
8.
Notaris
akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
E.
Organ-Organ Yayasan
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari
Pembina, Pengurus dan Pengawas. Sebelum lahirnya UU No.28 Tahun 2004 , organ
Yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Internal. Maka yayasan
yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas dijelaskan dalam: UU No.28
Tahun 2004 tentang Yayasan Pasal 2.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
1.
Pembina
Pembina
adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pengurus. Diciptakan organ Pembina, sebagai pengganti pendiri, disebabkan dalam
kenyataannya, pendiri yayasan pada suatu saat dapat tidak ada sama sekali, yang
diakibatkan karena pendiri meninggal dunia, ataupun mengundurkan diri. Mengenai
organ yayasan ini dijelaskan pasal 28 ayat 1 UU Yayasan No.28 Tahun 2004.
(1)
Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Peng urus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.[24]
2.
Pengurus
Peranan Pengurus amatlah dominan pada suatu organisasi. Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang diangkat oleh
pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Pengurus tidak boleh merangkap
sebagai pembina dan pengawas hal ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih
kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang
dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Mengenai pengurus ini UU
No.28 Tahun 2004 mengaturnya dalam pasal 31 sampai pasal 39.[25]
3.
Pengawas
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukanpengawasan
serta memberi nasehat pengurus dalam menjalankan kegiatanyayasan. Pengawas
mengawasi serta memberi nasihat kepada Pengurus.Pengawas tidak boleh merangkap
sebagai Pembina atau Pengurus. Dalam UU Yayasan No.28 Tahun 2004 Organ Pengawas
diatur dalam pasal 40 sampai dengan pasal 47.[26]
F.
Kegiatan Usaha Yayasan
Kegiatan usaha yayasan adalah untuk menunjang pencapaian maksud dan
tujuannya, yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Hal ini mengakibatkan seseorang yang menjadi organ yayasan harus bekerja secara
sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Sesuai ketentuan pasal 3
ayat (2) Undang-Undang Yayasan No.28 Tahun
2004, bahwa kegiatan usaha yang dimaksud adalah untuk tujuan-tujuan
yayasan dan bukan untuk kepentingan organ yayasan.[27]
a)
Pasal
3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai
berikut :Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha.
Catatan:
1)
Dengan
dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan
Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah
Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
2)
Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalamPenjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai
berikut : “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan
tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukankegiatan
usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau
melalui badan usaha laindimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
3)
Dengan
adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1)di atas,
dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan
sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatanusaha secara
langsung melainkan harus melaluibadanusahayangdidirikannya atau melalui badan
usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
b)
Pasal
7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan
Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25
(duapuluh lima) %.
c)
Pasal
7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan
seperti : Anggota Pembina,Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai
Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
d)
Mengenai
Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16
Tahun 2001 Tentang Yayasanmenentukan dan memberikan batasan sebagai berikut :
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undanganyang
berlaku.”
Dalam
yayasan terdapat suatu maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar.
Adapun manfaat dari suatu yayasan akan terlihat tergantung kepada bidang
kegiatan yang bersangkutan. Ada beberapa kategori bidang kegiatan yayasan yaitu
:
1)
Yayasan
yang bergerak dalam bidang kesehatan, yang bertujuan ikut membantu Pemerintah
dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang usaha pelayanan medik
(kesehatan).
2)
Yayasan
yang bergerak dalam bidang kesehatan, yang bertujuan ikut membantu Pemerintah
dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang usaha pelayanan medis
(kesehatan).
3)
Yayasan
yang bergerak dalam bidang kebudayaan, bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam
menunjang kesejahteraan masyarakat terutama dalam melestarikan Kebudayaan
Bangsa.
4)
Yayasan
yang bergerak dalam bidang keagamaan, bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam
menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama dalam kehidupan beragama atau
peribadatan.
5)
Yayasan
yang bergerak dalam bidang sosial, bertujuan ingin memebantu pemerintah dalam
menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama berkaitan dengan masalah sosial
seperti : menyantuni anak yatim, fakir miskin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Yayasan
pada mulanya digunakan sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang
berasal dari kata Stichen yang berarti membangun atau mendirikan dalam
Bahasa Belanda dan Foundation dalam Bahasa Inggris.
Untuk
mendirikan suatu yayasan diperlukan syarat-syarat sebagai pendukung berdirinya
yang terdiri dari 2 yaitu :
1)
Syarat
Material
2)
Syarat
Formal
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari
Pembina, Pengurus dan Pengawas. Sebelum lahirnya UU No.28 Tahun 2004 , organ
Yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Internal. Maka yayasan
yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas dijelaskan dalam: UU No.28
Tahun 2004 tentang Yayasan Pasal 2.
DAFTAR PUSTAKA
Ais, Chatamarasjid, Badan Hukum Yayasan, Bandung: PT. Citra
Aditiya Bakti, Cet., Ke-1, 2002.
Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung: PT Alumni, Cet Ke-2, 1991.
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata, Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, Cet-Ke 1, 1996.
Ash-Shiddieq, Fuad Hasbi, Falsafah
Hukum Islam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, Cet Ke-1, 2001.
Bahri, Zainul, Kamus Umum
Khusus Bidang Hukum dan Politik, Bandung:
PT Angkasa, Cet. Ke-1, 1996.
Ichsan, Achmad, Hukum Dagang, Jakarta: Pradnya Paramitha,
Cet. Ke-5, 1993.
Kansil,C.S.T dan Cristine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum,
Jakarta, 2002, Cet. Ke-1.
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam
Islam, Jakarta : Sinar Grafika, Jakarta. 1996.
Poerwadarmin, WJS. A, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, 1986.
Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu.
Rido, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,
Perkumpulan Koperasi, Yayasan dan Wakaf, Bandung : Penerbit Alumni, 1981.
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf,
Bandung : PT.Eresco, 1993.
Soeros, R., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Cet Ke-4, 2001.
Tim Redaksi Fokusmedia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan
tentang Yayasan:Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16
Tahun 2001, Fokusmedia, Bandung, 2004.
Wojowasito, S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:
Ichtiar Baru – Van Hoeve, 1981.
[1] Ali
Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,
Koperasi, Yayasan, Wakaf, (Alumni, Bandung), hlm. 5.
[2]
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Sinar
Grafika, Jakarta, 1996), hlm. 97.
[3] Tim
Redaksi Fokusmedia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang
Yayasan:Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001,
(Fokusmedia, Bandung, 2004), hlm. 25.
[4] Ibid.,
[5] Ali Rido, op.
cit., hlm. 107.
[6]
Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, (Bandung
: PT.Eresco, 1993), hlm.165.
[7] S.
Wojowasito, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru – Van
Hoeve, 1981) hlm. 634
[8]
Chatamarasjid ais, Badan Hukum Yayasan, (Bandung: PT. Citra Aditiya
Bakti, Cet., Ke-1, 2002), hlm. 81.
[9]
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1986), hlm. 1154
[10] Achmad Ichsan,
Hukum Dagang, (Jakarta: Pradnya Paramitha, Cet. Ke-5, 1993), hlm. 110
[11]
Zainul Bahri, Kamus Umum Khusus Bidang Hukum dan Politik, (Bandung: PT
Angkasa, Cet. Ke-1, 1996), hlm.367
[12] Yan Pramadya
Puspa, Kamus Hukum, (Semarang: Aneka Ilmu) hlm.925
[13] Ali
Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan Koperasi,
Yayasan dan Wakaf, (Bandung : Penerbit Alumni, 1981), hlm.118
[14] R. Soeroso, Pengantar
Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet Ke-4, 2001), hlm.151
[15]
Fuad Hasbi Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, (Semarang: PT Pustaka
Rizki Putra, Cet Ke-1, 2001), hlm. 464
[16] R. Soeroso.,op.cit,
hlm.16
[17] Ibid hlm.179
[18]
Chatamarasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2002, Cet. Ke-1), hlm.22-23
[19] Chidir Ali, Badan
Hukum, (Bandung: PT Alumni, Cet Ke-2, 1991), hlm.89-90
[20]
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,
Cet-Ke 1, 1996), hlm.144
[21] Ali Rido, op.,cit
hlm.121-122
[22] Chatamarasjid
Ais., op.cit, hlm. 27
[23] Chairuman
Passaribu dan Suhrawardi K. Lubis, loc,.cit
[24] Chatamrasjid
Ais, loc.,cit
[25]
C.S.T Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum,
(Jakarta, 2002, Cet. Ke-1), hlm.48-49
[26] Ibid hlm.53
[27] Chatamarasjid
Ais.,loc.,cit.
izn share mba
BalasHapus